Mendaftarkan BPJS ketenagakerjaan merupakan kewajiban sekaligus bentuk kepedulian pemberi kerja terhadap keselamatan karyawannya. Selain itu, ada banyak manfaat yang akan didapatkan dari BPJS ketenagakerjaan bagi karyawan. Berikut ini daftar lengkap fungsi BPJS ketenagakerjaan.
Jaminan Pensiun
Pemegang BPJS ketenagakerjaan bisa mendapatkan jaminan pensiun ketika sudah mulai berhenti bekerja. Fungsi ini berupa jaminan sosial untuk mempertahankan kehidupan ekonomi yang layak bagi peserta BPJS ketenagakerjaan maupun ahli warisnya.
Fungsi BPJS ketenagakerjaan ini berupa pemberian penghasilan secara rutin kepada peserta usai memasuki masa pensiun. Jaminan berupa uang tunai tersebut dapat diberikan apabila peserta sudah memenuhi syarat, yaitu minimum 15 tahun dengan total pembayaran 180 bulan ketika pensiun.
Penghasilan atau jaminan pensiun ini akan diberikan kepada peserta BPJS ketenagakerjaan hingga meninggal dunia. Ada juga jaminan pensiun untuk duda atau janda berupa uang tunai yang akan diberikan kepada ahli waris hingga penerima yang tertulis ini menikah lagi atau meninggal dunia.
Selain itu, ada juga jaminan pensiun cacat setiap bulan berupa uang tunai untuk peserta BPJS ketenagakerjaan yang mengalami cacat total tetap. Fungsi dari BPJS ketenagakerjaan berupa jaminan pensiun ini juga bisa memberikan manfaat untuk anak peserta.
Jaminan pensiun akan diberikan kepada anak peserta BPJS ketenagakerjaan yang menjadi ahli waris dengan jumlah maksimal 2 orang. Jaminan berupa uang tunai bulanan ini akan diberikan hingga anak peserta memasuki usia 23 tahun.
Selanjutnya, bagi peserta yang belum berkeluarga bisa mendaftarkan jaminan pensiunnya kepada orang tua atas nama bapak atau ibu. Jaminan uang tunai tersebut akan diterima setiap bulan dengan jumlah maksimal 40 persen dari gaji.
Jaminan Hari Tua
Fungsi BPJS ketenagakerjaan selanjutnya adalah sebagai jaminan hari tua yang tentu saja sangat penting. Jaminan ini akan menunjang kesejahteraan peserta BPJS ketenagakerjaan ketika memasuki hari tua dan telah berhenti bekerja.
Manfaat yang akan diterima dari jaminan hari tua berupa uang tunai secara sekaligus untuk peserta BPJS ketenagakerjaan. Besaran uang tunai yang diterima adalah sebesar akumulasi iuran serta tambahan hasil pengembangan dari bunga deposito.
Jaminan hari tua ini akan dibayarkan saat peserta BPJS ketenagakerjaan mengalami cacat total, memasuki usia 56 tahun, dan meninggal dunia. Semantara iuran hari tua sendiri akan ditanggung oleh dua pihak, yaitu peserta BPJS ketenagakerjaan serta pemberi kerja.
Peserta BPJS ketenagakerjaan atau peserta akan menanggung iuran sebesar 2 persen. Sementara pemberi kerja akan menanggung iuran sebanyak 3,7 persen. Manfaat berupa jaminan hari tua juga bisa diterima oleh peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
Uang jaminan hari tua juga bisa diterima oleh peserta BPJS ketenagakerjaan yang tidak aktif bekerja dimana saja dan mengalami pemutusan hubungan kerja. Pembagian maksimal uang jaminan hari tua adalah sebesar 10 persen untuk persiapan memasuki masa pensiun.
Ada juga pembagian sebesar 30 persen untuk peserta BPJS ketenagakerjaan yang ingin memiliki rumah. Akan tetapi, manfaat ini hanya bisa diperoleh jika sudah mengikuti masa kepesertaan BPJS ketenagakerjaan minimal 1 tahun dan hanya bisa diambil 1 kali saja.
Jaminan Kematian
Jaminan kematian merupakan fungsi BPJS ketenagakerjaan selanjutnya yang bisa didapatkan ketika peserta meninggal dunia akibat penyakit atau kecelakaan bukan karena pekerjaan. Manfaat jaminan kematian akan diberikan kepada ahli waris peserta yang masih menjadi kepesertaan aktif.
Akan ada banyak manfaat yang diperoleh, salah satunya santunan kematian sebesar 20 juta rupiah. Selanjutnya, ada santunan berkala 24 bulan senilai 12 juta rupiah yang akan diberikan kepada ahli waris terdaftar.
Santunan berkala tersebut akan dibayarkan secara sekaligus, sehingga ahli waris tidak akan menerima secara bulanan layaknya jaminan lainnya. Berikutnya, BPJS ketenagakerjaan akan memberikan jaminan kematian berupa biaya pemakaman dengan jumlah senilai 10 juta rupiah.
Bentuk manfaat jaminan hari tua lainnya adalah beasiswa yang diberikan untuk maksimal 2 anak peserta. Jaminan berupa beasiswa ini diberikan untuk anak dengan usia minimal 3 tahun dan sudah mulai sekolah, bahkan dari pendidikan TK.
Anak yang berada di dalam tingkat pendidikan TK dan SD akan diberikan bantuan 1,5 juta untuk setiap orang per tahun. Sementara untuk tingkat pendidikan SMP akan menerima 2 juta untuk setiap orang per tahun.
Lalu, anak dengan tingkat pendidikan SMA sederajat akan mendapatkan 3 juta untuk tiap orang per tahun. Terakhir, untuk anak yang ada di tingkat pendidikan maksimal Strata 1 atau pelatihan setara akan memperoleh 12 juta untuk setiap orang per tahunnya.
Jaminan Kecelakaan Kerja
Satu lagi fungsi BPJS ketenagakerjaan adalah jaminan kecelakaan kerja yang berupa uang tunai dan pelayanan kesehataan. Manfaat ini akan diberikan ketika BPJS ketenagakerjaan terkena penyakit atau mengalami kecelakaan yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Bentuk jaminan pelayanan kesehatan yang diberikan, antara lain perawatan tingkat pertama, jasa medis, operasi, rawat inap kelas 1, hingga rehabilitasi medik. Berikutnya, ada perawatan di rumah atau home care yang diberikan kepada peserta apabila tidak mampu pergi ke rumah sakit.
Selanjutnya, ada santunan tunai berupa uang transportasi darat, laut, dan udara dengan jumlah maksimal sebesar 10 juta rupiah. Lalu, peserta akan diberikan santunan sementara tidak dapat bekerja hingga 100 persen dari upah.
Bagi peserta BPJS ketenagakerjaan yang mengalami kematian akibat kecelakaan kerja dapat memperoleh santunan sebesar 60 persen dari upah selama 80 bulan. Selain itu, ada juga bantuan biaya pemakaman sebesar 10 juta rupiah untuk pegawai yang masih aktif dalam masa kepesertaan.